Selamat Datang di Personal Blog Saya

the template created by Templates Block.

Disini saya berharap akan kritik maupun saran dari temen -teman untuk perkembangan blog ini kedepannya (positif)

Selamat Berbagi.

Selasa, 04 Oktober 2011

Penalaran Hukum Dengan Formula IRAC

 LEGAL REASONING/PENALARAN HUKUM
MELALUI FORMULA IRAC

[Formula IRAC - Issue, Rule, Analysis dan Conclusion adalah bentuk-bentuk dasar dari balok-balok pembentuk analisis hukum. Formula ini merupakan proses yang harus dilalui setiap praktisi hukum pada saat memikirkan dan mencermati setiap permasalahan hukum. Kelebihan IRAC adalah dapat membantu kita menyederhanakan kompleksitas hukum kedalam sebuah rumus atau Formula sederhana.]

FORMULA IRAC
IRAC (Issue, Rule, Analysis dan Conclusion) merupakan bentuk-bentuk dasar dari balok-balok pembentuk analisis hukum. IRAC merupakan proses yang dilalui oleh setiap praktisi hukum dalam memikirkan dan mencermati setiap permasalahan hukum. Keindahan atau keistimewaan IRAC adalah bahwa IRAC memungkinkan Anda untuk dapat menyederhanakan kompleksitas permasalahan hukum menjadi sebuah rumus atau formula sederhana. Formula IRAC terbentuk dari :

Issue        ->    Fakta-fakta dan keadaan-keadaan apa saja yang telah membawa para pihak ke pengadilan;
Rule            ->   Aturan hukum apakah yang berlaku terhadap isu hukum tersebut?
Analysis    ->    Apakah aturan-aturan hukum tersebut dapat diterapkan terhadap fakta-fakta khusus dan isu hukum tersebut?
Conclusion ->   Bagaimana pengaruh dan sikap atau putusan terhadap penegakan hukum?

Langkah pertama; mencermati isu hukum

Cara Penyelesaian Kasus

I. PENDAHULUAN.
Pada waktu menjalani studi, mahasiswa dalam kuliah dan tentamen dihadapkan (dikonfrontasi) pada kasus. Sebuah kasus adalah suatu pemaparan sejumlah fakta, hubungan-hubungan dan kejadian-kejadian yang di dalamnya tersembunyi satu atau lebih masalah yuridis.
Berikut ini diberikan pedoman bagi penyelesaian suatu kasus.
Proses penyelesaian suatu kasus bersifat relatif kompleks (majemuk). Proses ini dapat dibuat menjadi jelas dengan cara menguraikan (menjabarkan) dan membagi proses tersebut kedalam tujuh tahap/fase (atau langkah). Tentang hal itu, orang harus menyadari bahwa batas-batas antara langkah-langkah ini pada umumnya tidak dapat diberikan secara eksak; seringkali langkah-langkah ini bertumpuan, atau langkah berikut dari suatu langkah adalah langkah yang lain dari urut-urutan tujuh langkah yang tercantum di bawah ini, yang dengannya orang dapat sampai pada penyelesaian suatu kasus.

Hukum Teknologi


Hukum teknologi
PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk hidup memiliki naluri untuk menjaga kelangsungan hidupnya di dunia. Salah satu sifat insaniah manusia adalah melanjutkan keturunannya sebagai pewaris peradabannya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ikut berpengaruh terhadap cara manusia mengembangkan keturunannya, sehingga saat ini terdapat dua cara manusia melangsungkan dan memperoleh keturunannya, yaitu secara alamiah yang dilakukan melalui hubungan langsung antara lawan jenis dan melalui pemanfaatan teknologi yang dikenal juga dengan teknologi reproduksi buatan atau Assisted Reproductive Technology/ART.
Teknik bayi tabung (InVitro Fertilization) dan teknik ibu pengganti (surrogate mother) adalah metode teknologi reproduksi buatan yang dilakukan saat ini. Assisted Reproductive Technology/ART mengalami kemajuan yang pesat di berbagai negara terutama di Eropa. Kelahiran bayi melalui teknologi reproduksi buatan di 28 negara di Eropa dilaporkan mencapai 70.000 jiwa pada tahun 2007. Di Indonesia teknologi reproduksi buatan ini juga mulai lebih dikenal dan sering dilakukan akhir-akhir ini, seperti In Vitro Fertilization (IVF) atau dikenal dengan teknik bayi tabung. Tehnik ini memang  menjadi pilihan bagi pasangan suami istri terutama yang belum dikaruniai anak.
PERMASALAHAN
Penerapan teknologi reproduksi buatan berhubungan dengan sekumpulan permasalahan yang komplek sehingga diperlukan suatu pengaturan hukum agar terdapat jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan teknologi reproduksi buatan. Perhatian semakin meningkat terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi reproduksi buatan di negara-negara yang menerapkan teknologi tersebut. Hal ini juga diikuti oleh peningkatan jumlah kasus serta keberagaman keputusan pengadilan di seluruh dunia mengenai penerapan teknologi ini.

Hukum Benda Dalam KUHPerdata



PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
    Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal  499 BW)
   ASAS-ASAS KEBENDAAN
    1.   Asas hokum pemaksa (dewingenrecht) 
    Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
    1.   Asas dapat di pindah tangankan
    Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
    1.   Asas individualitas
    Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
    1.   Asas totalitas
    hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
    1.   Asas tidak dapat dipisahkan
    Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya

Sosiologi Hukum

Konsep-Konsep Sosiologi Hukum terdiri dari :
I. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
II. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Penghantar Ilmu Hukum

1. Apa itu Pengantar Ilmu Hukum ?
            Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH adalah :
1.  Pengertian ( serba umum)
2.  Kerangka ( yang serba dasar)
3.  Asas-asasnya ( yang serba pokok)

Istilah-istilah Hukum Indonesia - Inggris



A
Akta : deed
Akta bawah tangan : Underhand Deed; Privately made Deed
Alias : a.k.a; also known as
Alimentasi perceraian dibayarkan sekaligus : lump-sum alimony
Anggaran Dasar : Article of Association
Angka Pengenal Importir Umum : General Importer Identification Number
Angsuran/cicilan : installment
Asuransi : Insurance
Asuransi Tenaga Kerja : Manpower Insurance
Ayat : verse

Senin, 03 Oktober 2011

Perkembangan kelompok sosial dalam masyarakat multikultural

A. PEMBENTUKAN KELOMPOK SOSIAL
Manusia dilahirkan kedunia seorang diri, tetapi kemudian hidup berkelompok dengan keluarganya. Seperti kita ketahui, manusia pertama adam telah ditakdirkan untuk hidup bersama dengan manusia lain yaitu istrinya yang bernama hawa.
Mereka lalu beranak pinak, terbentuklah keluarga, kelompok social, kelompok kekerabatan, masyarakat, bangsa, dan Negara.
1. Proses pembentukan kelompok sosial
Didalam hubungan antara manusia dengan manusia lain, yang paling penting ialah reaksi yang tinbul akibat hubungan-hubungan social tersebut. Reaksi yang timbul itu, menyebabkan tindakan dan tanggapan seseorang menjadi bertambah luas. Misalnya, kalau seseorang mempunyai teman, dia memerlukan reaksi, entah yang berujut pujian atau celaan, yang mendorong munculnya tindakan-tindakn selanjutnya. Sejak dilahirkan, manusia sudah mempunyai hasrat atau keinginan pokok, yaitu:
a. keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain dalam masyarakat
b. keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
2. Persyaratan atau factor-faktor pembentukan kelompok social. Terbentuknya kelompok social
memerlukan persyaratan sebagai berikut:
a. setiap anggota kelompok harus menyadari bahwa diri nya merupakan anggota atau bagian dari
kelompok social nya.
b. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainnya.
c. Ada suatu factor yang dimiliki bersama, sehingga hubungan di antar mereka bertambah erat.
d. Kelompok itu berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola perilaku yang khas.
e. Kelompok itu bersistem dan berproses terus menerus.